JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur penataan wilayah serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono mengatakan, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pengelolaan BMD, telah disetujui.
"Seluruh hasil fasilitasi Kemendagri sudah disepakati dan disetujui," ujar Dadiyono, kepada wartawan, Rabu, 7 Januari.
Dadiyono menyampaikan, kedua Raperda tersebut dalam waktu dekat akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan secara resmi sebagai Perda.
Raperda penataan wilayah, kata dia, disusun untuk menertibkan administrasi kewilayahan dan kependudukan agar kualitas pelayanan publik di Jakarta semakin meningkat.
Ia menjelaskan, pembahasan penataan wilayah dilakukan karena adanya sejumlah kawasan yang dinilai sudah layak untuk dimekarkan. Salah satunya Kelurahan Pulo Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan jumlah penduduk yang sangat besar.
“Dengan jumlah penduduk sebesar itu, beban pelayanan administrasi tentu sangat berat jika hanya ditangani oleh satu kelurahan. Karena itu, disepakati pemekaran Pulo Kapuk,” kata Dadiyono.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengantisipasi berbagai dampak dari pemekaran wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah harus memikirkan dampaknya secara menyeluruh. Masyarakat harus difasilitasi agar tidak mengalami kesulitan dalam implementasi perubahan ini,” ucapnya.
Dadiyono menambahkan, Perda penataan wilayah nantinya akan dilengkapi dengan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu mewujudkan Jakarta yang lebih tertib, teratur, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Dadiyono.
Selain penataan wilayah, DPRD DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Dadiyono, regulasi ini krusial untuk memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini masih banyak aset daerah, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang belum diserahkan atau masih dikuasai pihak swasta,” ucapnya.
Ia juga menyoroti masih adanya aset lama milik daerah yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat.
“Ada pula aset-aset lama yang terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi apa pun. Melalui perda ini, pengelolaan aset tersebut akan diatur agar dapat diberdayakan secara maksimal,” pungkas Dadiyono.