MAKASSAR - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan pasangan suami istri berinisial SK (24) dan SM (39) sebagai tersangka kekerasan seksual. Keduanya diduga bersekongkol menyekap dan memaksa karyawannya, K (22), melakukan hubungan seksual di bawah ancaman kekerasan.
Kasus ini bermula dari kecemburuan SM terhadap korban yang dituding menjalin hubungan gelap dengan suaminya selama tujuh bulan. Pada Sabtu (3/1/2026), korban diminta datang ke kediaman tersangka di Kecamatan Tamalate, lalu digiring ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menanggalkan pakaian setelah sebelumnya menerima penganiayaan fisik.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, tersangka SK melakukan pemerkosaan dengan sepengetahuan istrinya. Sementara itu, SM bertugas merekam adegan tersebut menggunakan telepon seluler sebagai bentuk intimidasi.
"Korban dipukul, ditendang, dan diancam sehingga berada dalam kondisi tertekan. Rekaman video tersebut bukan atas persetujuan korban, melainkan murni bagian dari tindak pidana," ujar Arya, Selasa 6 Januari.
Kepada penyidik, SM mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhasut kabar dari lingkungan tempat usahanya. Meskipun SK sempat membantah tuduhan selingkuh, SM tetap memaksa skenario penyiksaan tersebut demi mendapatkan pengakuan dari korban. Polisi menegaskan tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada kedua tersangka.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pasangan pengusaha nasi kuning ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkas eks kapolres Metro Depok ini