Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal 2025 bagi 12 orang tahanan yang beragama Nasrani. Di antaranya ialah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, hingga eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih.

Adapun ibadah Natal tersebut digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, pada hari ini, Kamis, 25 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fasilitasi ibadah Natal merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi para tahanan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

Selain ibadah Natal, KPK juga memberikan kesempatan kepada keluarga dan kerabat para tahanan untuk melakukan kunjungan khusus pada pagi hari sebelum rangkaian ibadah dimulai.

"Kunjungan berlangsung tertib. Tahanan bersama keluarga bersua dalam suasana penuh khidmat pada perayaan Natal tahun ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.

Budi menegaskan seluruh rangkaian kegiatan tersebut sejalan dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia serta asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan tetap terlaksana, termasuk dalam menjalankan ibadah keagamaan," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada sebanyak 12 orang tahanan yang mengikuti ibadah Natal yang digelar di ruang tatap muka rutan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel;
  2. Pengusaha Tambang Rudi Ong Chandra;
  3. Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu;
  4. Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih;
  5. Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrim;
  6. Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta;
  7. Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan;
  8. Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk;
  9. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto;
  10. Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur (kasus suap Inhutani V);
  11. Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029 Parwanto;
  12. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.