JAKARTA - Indonesia memastikan ulah konten kreator yang juga bintang film dewasa Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London diadukan ke otoritas Inggris.
Video viral di media sosial yang menampilkan Bonnie Blue diduga melecehkan Bendara Indonesia. Dalam video itu, Bonnie menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya, dan nampak menjuntai ke lantai.
Video itu dinarasikan dilakukan dilakukan setelah dia dideportasi dari Indonesia dan dikenai denda, buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di Bali.
"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London yang videonya beredar luas di media sosial," kata Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang dalam keterangan video, Rabu (24/12).
Lebih jauh Yvonne mengatakan, terkait aksi yang dilakukan pada 15 Desember lalu tersebut, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris
"Dalam kaitan tersebut KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ungkap Yvonne.
Terkait dengan peristiwa terpisah yang terjadi sebelumnya di Indonesia, Yvonne mengatakan Bonnie "telah dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal, serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya."
"Berdasarkan kewenangan keimigrasian yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun," tegas Yvonne.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bonnie bersama tiga orang lainnya dideportasi pemerintah, terkait pelanggaran lalu lintas ketika membuat konten di kendaraan bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali, dikutip dari CNBC Indonesia.
Bonnie, yang dijatuhi hukuman pidana sebesar Rp200.000, dihukum bersama tiga warga negara asing (WNA) yang merupkan manajemennya yang berinisial JJT, INL dan LAJ.