Bagikan:

YOGYAKARTA - Anda seorang pekerja? Tahukan jika ada Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dalam menentukan standar upah? Lembaga ini memiliki peran krusial dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi antara pihak pengusaha dan serikat buruh.

Keputusan yang dihasilkan lembaga tripartit ini akan sangat memengaruhi daya beli masyarakat luas. Mari kita bedah lebih dalam mengenai struktur, tugas, dan mekanisme kerja mereka dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Dilansir VOI dari laman Wikipedia dan Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ini beberapa hal mengenai Depeprov yang perlu dipahami para pekerja:

Apa Itu Dewan Pengupahan Provinsi?

Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov adalah lembaga non-struktural (LNS) di tingkat provinsi yang bersifat tripartit.

Berdasarkan Keppres Nomor 107 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk oleh Gubernur sebagai tindak lanjut amanat Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Fokus utama Depeprov adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan daerah.

Siapa Saja Anggota Dewan Pengupahan?

Struktur keanggotaan Depeprov dirancang agar adil dan representatif. Adapun, keanggotaannya terdiri dari lima unsur utama:

  • Pemerintah
  • Organisasi Pengusaha
  • Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
  • Perguruan Tinggi
  • Pakar

Perbandingan komposisi antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh adalah 2:1:1. Sementara itu, jumlah anggota dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, dengan total keseluruhan anggota berjumlah gasal.

Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan.

Kemudian masa jabatan anggota Depeprov adalah 3 tahun untuk satu kali periode dan dapat diangkat kembali untuk maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.

Tugas dan Fungsi Utama Depeprov

Berdasarkan regulasi, Depeprov memegang tanggung jawab besar, di antaranya:

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS).
  • Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
  • Memberikan masukan terkait penerapan sistem pengupahan di tingkat provinsi.

Baca juga artikel yang membahas Besaran Upah Bakal Ditentukan Dewan Pengupahan Daerah

Proses Penetapan Upah Minimum

Dalam tata kerjanya, setiap unsur (Pemerintah, Buruh, Pengusaha, dan Pakar) menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pleno. Hasil pembahasan ini kemudian dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran Depeprov.

Kemudian ada satu hal yang sangat krusial yaitu dalam proses perumusan, dimana anggota wajib memperhatikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta data ekonomi lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kehadiran Depeprov memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak diambil secara sepihak. Dengan adanya keterlibatan pakar dan akademisi, diharapkan rekomendasi upah yang diberikan kepada Gubernur bersifat objektif.

Keseimbangan ini penting untuk menjaga stabilitas iklim investasi bagi pengusaha sekaligus menjamin kesejahteraan dan daya beli para buruh.

Realita Upah: UMP Tertinggi dan Terendah 2025

Pada faktanya, DKI Jakarta kembali mencatatkan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, yakni mencapai Rp5.396.761. Besaran ini mencerminkan tingginya biaya hidup serta dinamisnya roda perekonomian di ibu kota.

Sebaliknya, Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan nilai UMP terendah secara nasional pada 2025, yaitu sebesar Rp2.169.349. Angka ini disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah serta rata-rata konsumsi rumah tangga setempat. Lantas apakah adil?

Dengan demikian, dewan Pengupahan Provinsi adalah jembatan komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data, lembaga ini memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+