Bagikan:

JAKARTA — Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan bahwa kewenangan penanganan bencana, termasuk mekanisme penerimaan bantuan asing, sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah membuka ruang bagi masuknya bantuan dari luar negeri, khususnya yang disalurkan melalui organisasi sosial internasional. Menurut dia, bantuan tersebut mulai berdatangan sejak akhir pekan lalu.

“Seperti juga diberitakan di media, sejak Jumat lalu pemerintah sudah membuka bantuan asing dari organisasi sosial internasional, seperti bantuan di Medan dari Uni Emirat Arab melalui lembaga sosial, termasuk jaringan seperti Red Crescent,” kata Jusuf Kalla di Markas Besar PMI, Senin, 22 Desember.

Meski demikian, Jusuf Kalla menekankan bahwa pemerintah tidak secara resmi mengajukan permintaan atau seruan internasional (appeal) atas bantuan tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengatur masuknya bantuan asing.

“Pemerintah tidak appeal, tidak meminta. Jadi kalau tidak diminta, ya tidak otomatis diterima secara resmi. Tapi kalau ada pihak yang dengan sukarela membantu, itu hal yang biasa terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan penanganan bencana tsunami Aceh pada 2004, ketika pemerintah secara terbuka meminta bantuan dunia internasional.

“Berbeda dengan waktu tsunami Aceh. Saat itu pemerintah meminta bantuan dunia internasional. Sekarang tidak perlu, karena pemerintah masih mampu. Tapi kalau ada yang dengan sukarela membantu, silakan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bantuan internasional untuk penanganan bencana di Sumatra dapat masuk, sepanjang tidak bersifat government to government. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bantuan dari organisasi nonpemerintah internasional diperbolehkan.

“NGO internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan untuk pemulihan Aceh pascabencana. Namun mereka tetap harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” kata Muhammad MTA.

Ia menambahkan, bantuan logistik akan mengikuti mekanisme pelaporan instansi kebencanaan, sementara program pemulihan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Pada awal Desember lalu, pemerintah juga menegaskan belum membuka opsi penerapan skema khusus penanganan bencana seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang diberlakukan pascagempa dan tsunami Palu pada 2018. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebutuhan darurat secara mandiri.

“Untuk sementara ini belum,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu, 3 Desember.