MATARAM - Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Bima.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana," bunyi amar putusan PK milik Muhammad Lutfi yang diakses melalui laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 22 Desember dilansir ANTARA.
Majelis hakim yang menolak PK Muhammad Lutfi sebagai pemohon dengan amar putusan nomor: 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut diketuai Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Dalam upaya hukum ini, Muhammad Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima pada periode 2018-2023 ini juga mengalami hal serupa di tahap kasasi.
Permohonannya ditolak Hakim Mahkamah Agung, sehingga pidana hukuman terhadap Muhammad Lutfi merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim di tingkat banding kemudian mengadili perkara Muhammad Lutfi dengan menjatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim turut membebankan Muhammad Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.