JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurutnya, usulan Pilkada tidak langsung harus dikaji mendalam lebih dulu.
Bahtra mengatakan, pihaknya menghargai wacana tersebut. Pihaknya juga akan menampung usulan itu sebagai bahan masukan dalam revisi UU Pemilu.
"Kami akan menampung berbagai usulan dan pendapat. (Tapi) Tentu harus dikaji lebih mendalam," ujar Bahtra saat dihubungi, Senin, 22 Desember.
Kendati demikian, Bahtra menegaskan bahwa DPD dan pemerintah belum membahas secara serius wacana pilkada dipilih DPRD. Sebab kata dia, saat ini pemerintah tengah fokus terhadap penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.
"Untuk saat ini, pemerintah sedang fokus penanganan bencana di Sumatera," kata Legislator dari Dapil Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan rekomendasi itu disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
"Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Bahlil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Desember.
Usulan tersebut juga pernah disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di acara puncak hari ulang tahun ke-27 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2025.
"Kami mengusulkan penyempurnaan tata kelola politik nasional. Perlu dibuat tata kelola politik yang lebih kondusif," kata Muhaimin Rabu, 23 Juli malam.
BACA JUGA:
Cak Imin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Pola pertama, gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk langsung oleh presiden. Pola kedua, kepala daerah setingkat bupati atau wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD kabupaten dan kota.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu meyakini perubahan sistem pilkada akan menciptakan iklim yang kondusif bagi percepatan pembangunan nasional.
Menurut Cak Imin, pilkada secara langsung menghabiskan biaya yang tidak rasional dan membuat pemerintah daerah tetap bergantung pada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau otonom.
"Saatnya pemilihan daerah dievaluasi total dan dihitung antara manfaat dan mudaratnya, sehingga terjadi konsolidasi politik yang baik. Banyak kiai dan ulama yang mengusulkan perbaikan sistem pemilihan kepala daerah," katanya.