YOGYAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi yang sudah ditetapkan. Masyarakat yang berstatus sebagai PPPK kadang mempertanyakan karirnya ke depan. Lalu bagaimana skema jenjang karir PPPK sebenarnya? Apakah masih worth it untuk diperjuangkan?
Skema Jenjang Karir PPPK
Dalam e-book berjudul Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbitan majalengkakab.go.id, PPPK adalah salah satu pekerja ASN yang diangkat dan diserahi tugas serta digaji sesuai perundang-undangan. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Skema karir PPPK ternyata berbeda dengan PNS. Jabatan yang harus ditempuh pekerja berstatus PNS harus dimulai dari bawah. Sedangkan PPPK bisa masuk lewat jenjang tertentu termasuk pada jabatan tinggi yang dibutuhkan oleh organisasi.
Artinya, PPPK yang menduduki jabatan fungsional berpeluang besar untuk naik sebagai pimpinan tertinggi asal mengikuti proses rekrutmen yang sudah ditentukan. Dengan demikian PPPK bisa naik jabatan tanpa harus mengacu pada masa jabatan atau golongan seperti yang ditetapkan pada pekerja berstatus PNS.
BACA JUGA:
Seorang PPPK yang ingin menduduki jabatan tinggi harus ikut proses seleksi terbuka alias open bidding. Nantinya PPPK harus mendaftarkan diri saat ada lowongan jabatan. Jika memenuhi kualifikasi, seleksi akan berlanjut ke proses selanjutnya yakni proses seleksi. Antar PPPK akan saling bersaing berdasarkan kompetensi, pengalaman, hingga rekam jejak kinerja yang dimiliki di jabatan sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa karir PPPK ditempuh dengan cara proses seleksi. Jika persyaratan terpenuhi dan proses seleksi bisa dilewati, maka PPPK bisa menduduki jabatan yang diinginkan.
Wacana Pengembangan Karir dan Kesejahteraan PPPK
Di penghujung 2025 ini muncul isu perubahan yang berkaitan dengan pengembangan karir dan kesejahteraan PPPK. Wacana tersebut bahkan diungkapkan oleh Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan skema karir yang akan dimiliki oleh PPPK. "Karir, terus kita pikirkan agar PPPK juga memiliki karir. Kami sudah bahas kemarin di rakor di DPR RI. Kemudian dengan menteri pendidikan, dengan KemenPAN, terus kita cari solusi," kata Zulan dalam unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Tak hanya itu, wacana lain yang juga santer terdengar adalah pengalihan status dari PPPK bisa menjadi PNS. Dengan adanya pengalihan tersebut seluruh pihak baik PNS atau PPPK yang jadi PNS bisa memiliki jenjang karir yang jelas. Selain itu hak pensiun dan tunjangan kesejahteraan juga akan didapatkan.
Itulah informasi terkait skema jenjang karir PPPK. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.