Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi kekinian menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Proses ini dilakukan setelah dia diserahkan pihak Kejaksaan Agung.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 22 Desember.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” sambung dia.

Dari pantauan di lokasi, Taruna tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak dikawal sejumlah petugas dan anggota TNI yang membawa senjata serta sejumlah pihak dari Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan itu, Tri tak menjawab perihal ke mana dia kabur. Dia hanya membantah informasi dirinya menabrak penyelidik komisi antirasuah.

“Enggak pernah saya nabrak,” katanya singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

Adapun Tri Taruna jadi tersangka bersama Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

Albertinus diketahui bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan pemerasan. Dia menerima uang melalui perantara, yakni Tri Taruna dan Asis Budianto selama menjabat dengan nilai mencapai Rp804 juta.

Pemerasan itu, sambung Asep, diduga disertai ancaman. “Dengan modus agar Laporan Pengaduan atau Lapdu dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujarnya.

Selanjutnya terjadi pemberian kepada Albertinus dengan dua klaster, kata Asep. Melalui Tri Taruna, dia menerima uang senilai Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Kemudian, lewat perantara Asis, Albertinus menerima uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut dalam periode Februari - Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Tak sampai di situ, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Duit ini kemudian digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut, kata Asep, pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta yang dikeluarkan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga menerima duit dari sumber lain. Rinciannya sebagai berikut:

1. Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta;

2. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta.

Tri Taruna juga menerima duit sebesar Rp1,07 miliar selain menjadi perantara Albertinus. Penerimaan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.