Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditunda.

Penundaan dilakukan karena Nadiem tidak dapat menghadiri persidangan lantaran masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan karena sakit.

“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antara, Selasa,  16 Desember. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem belum dapat mengikuti persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Meski tidak merinci jenis operasi yang dijalani, jaksa menyampaikan permohonan agar apabila pada pekan depan Nadiem masih dalam masa pemulihan, persidangan dapat diikuti secara daring.

“Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata jaksa.

Adapun tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP Mulyatsyah.

Surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut tetap dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda.

Pada September 2025, Nadiem sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi. Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya menyampaikan bahwa menantunya menjalani operasi fistula perianal.

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin. 

Riono menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih buron.