Bagikan:

JAKARTA - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Hari Senin menyampaikan kekhawatiran atas undang-undang baru Austria yang melarang jilbab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di semua sekolah, mempertanyakan apakah tindakan tersebut memenuhi standar hak asasi manusia internasional.

Austria berpendapat, larangan tersebut mendorong kesetaraan gender; namun, pembatasan serupa, yang menargetkan anak perempuan di bawah usia 10 tahun, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi negara tersebut pada tahun 2020 dengan alasan hal itu secara khusus menargetkan umat Muslim.

"Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan, atau moral, atau hak dan kebebasan mendasar orang lain," kata juru bicara Kantor HAM PBB Marta Hurtado kepada Anadolu, seperti dikutip (16/12).

"Tidak jelas dalam kasus ini bagaimana pemakaian jilbab akan menjadi ancaman bagi keselamatan, kesehatan, atau hak orang lain," katanya.

Hurtado menekankan, bahkan ketika pembatasan bertujuan untuk mencapai tujuan yang sah, pembatasan tersebut harus memenuhi persyaratan proporsionalitas yang ketat berdasarkan hukum internasional.

"Bahkan jika pembatasan dibenarkan oleh tujuan yang sah, tindakan tersebut harus proporsional dengan tujuan tersebut. Larangan absolut telah dianggap tidak masuk akal oleh Komite Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Juru bicara tersebut juga memperingatkan, argumen yang mengedepankan larangan tersebut sebagai upaya melindungi otonomi anak perempuan dapat menimbulkan kekhawatiran tentang diskriminasi dan kebebasan bertindak.

Mengenai otonomi, pilihan, dan diskriminasi berbasis gender, ia menekankan tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengenakan atau melepas simbol keagamaan.

"Argumen yang mengabaikan suara perempuan atau anak perempuan mengenai keputusan untuk mengenakan jilbab dianggap oleh sebagian orang sebagai pengabaian kebebasan bertindak dan kemampuan perempuan untuk memberikan persetujuan," jelas Hurtado.

Berdasarkan hukum, siswa yang melanggar larangan tersebut pertama-tama diharuskan untuk mengikuti serangkaian pertemuan yang melibatkan pihak sekolah dan wali hukum mereka.

Dalam kasus ketidakpatuhan berulang, layanan kesejahteraan anak dan remaja harus diberitahu. Sebagai langkah terakhir, orang tua atau wali dapat dikenakan denda hingga 800 euro.

Sebelumnya, Dewan Nasional Austria pada hari Kamis menyetujui larangan kontroversial penggunaan jilbab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di sekolah, dengan dukungan luas dari berbagai partai.

Langkah ini melarang penggunaan hijab yang dikenakan "sesuai tradisi Islam" di semua sekolah negeri dan swasta, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Austria ORF.

Acara sekolah di luar lingkungan sekolah dikecualikan. Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan terpengaruh ketentuan ini.