Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peran Anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal didalami setelah penahanan dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang awalnya menyatakan penahanan Satori dan Heri Gunawan bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Penyidik disebut masih fokus menyelesaikan berkas perkara dua mantan anggota Komisi XI DPR RI.

“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Asep kepada wartawan dikutip Selasa, 16 Desember.

Sementara soal penahanan Satori dan Heri Gunawan, Asep bilang, tinggal menunggu waktu. “Semoga tidak menyebrang bulan, tahun, ya, ya, itu tunggu saja,” tegasnya.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga pernah menyampaikan penahanan Heri Gunawan dan Satori tinggal menunggu waktu. Berkas administrasi kini sedang diselesaikan dan sudah tahap akhir.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Desember.

Budi bilang dua tersangka pasti akan ditahan dan kasusnya bakal diusut tuntas. “Berkas-berkas on progress sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.