Bagikan:

JAKARTA Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan rapat pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Ia menilai keputusan tersebut tidak sah karena prosesnya dianggap keluar dari ketentuan organisasi.

Menurut Gus Yahya, rapat pleno yang digelar Selasa malam tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkat Pj Ketum karena dianggap sebagai kelanjutan dari langkah yang tidak konstitusional.

“Karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah. Prosedur dan mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ujar Gus Yahya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember.

Gus Yahya menegaskan bahwa satu-satunya forum yang berwenang memberhentikan dirinya sebagai ketua umum adalah Muktamar. Menurutnya, rapat harian syuriah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan setingkat pergantian mandataris organisasi.

Muktamar. Ini sebetulnya hal yang universal. Di mana-mana tidak ada mandataris organisasi diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi. Semua orang tahu di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum tidak dapat dijalankan karena dilakukan oleh forum yang tidak berwenang. “Sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” ujarnya.

Gus Yahya menegaskan keputusan tersebut otomatis tidak dapat diterima. “Kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima. Sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.

Hingga kini dinamika internal PBNU masih terus berkembang, sementara masing-masing pihak bersikeras pada posisinya terkait sah atau tidaknya keputusan rapat pleno tersebut.