JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak banyak bicara soal Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Dia hanya menegaskan semua orang sama di mata hukum sehingga prosedur hukum harus diikuti.
"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," kata Dedi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.
Meski begitu, Dedi bilang tak akan mencopot Erwin karena bukan wewenangnya sebagai gubernur. Pihaknya lebih memilih menunggu proses penanganan perkara hingga disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.
"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menuggu keputusan hukum tetap," ujarnya.
Erwin jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Dia terseret bersama Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
BACA JUGA:
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.