BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Januari dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak cacat hukum, sebagaimana didalilkan pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakanpenyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan rangkaian penyidikan secara lengkap sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka.
"Termohon telah memeriksa dan mendengar keterangan empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan," ujar hakim.
Selain itu, Kejari Kota Bandung juga telah melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan rangkaian tersebut, termohon memperoleh kesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama Erwin dan Rendiana Awangga," katanya.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hakim menyatakan tindakan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.