JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan cairan liquid berisi zat anestesi etomidate sebagai narkotika golongan II. Dengan perubahan status tersebut, pengguna etomidate kini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan sebelum adanya regulasi baru ini, etomidate belum masuk dalam golongan narkotika sehingga penindakan hanya dapat dilakukan menggunakan Undang-Undang Kesehatan.
“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika, sehingga penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen. Untuk pengguna, tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Namun, setelah pemerintah resmi menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II, mekanisme penegakan hukum berubah. Menurutnya, pengguna kini bisa ditangkap dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika dan direhabilitasi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis tertentu. Namun dalam beberapa kasus, zat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam produk nonmedis seperti cairan vape, yang kemudian diproduksi dan diedarkan secara ilegal.
Penetapan etomidate sebagai narkotika golongan II tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Regulasi yang ditandatangani pada 21 November 2025 mencantumkan etomidate pada daftar narkotika golongan II, bersama opioid dan zat anestesi lainnya,” ujarnya.
Permenkes tersebut diterbitkan untuk memperbarui daftar narkotika seiring munculnya berbagai zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan tetapi belum tercakup dalam regulasi sebelumnya.
Sebelum status baru ditetapkan, Brigjen Eko Hadi Santoso juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menindak pengguna vape atau rokok elektrik yang menggunakan liquid berisi etomidate, meskipun saat itu zat tersebut belum masuk kategori narkotika.
Ia menyebut etomidate merupakan obat bius sehingga termasuk dalam golongan obat-obatan. Penggunaan zat tersebut sebelumnya masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan belum masuk lampiran sebagai narkotika maupun psikotropika.
“Sekarang dimanipulasi oleh jaringan narkoba. Kenapa? Karena jaringan bisa menjual dan digunakan oleh konsumen, sementara penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika,” katanya.