Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi penetapan seorang Warga Negara (WN) China sebagai tersangka terkait temuan bahan radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten.

Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menelisik kemungkinan dugaan pelanggaran lain. 

“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa, 9 Desember. 

"Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” sambungnya.

Abdullah pun mendorong aparat kepolisian menerapkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundangan bagi individu maupun perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk ancaman pidana badan, denda besar, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Apalagi, polisi juga sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka, Lin Jingzhang ke Direktorat Jenderal Imigrasi, lantaran diduga sempat ingin kabur dari Indonesia. 

"Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” tegas Abdullah.

Adapun Lin dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini memuat sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. 

Menurut Abdullah, kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan bahan berbahaya, sekaligus membuka dugaan keterlibatan banyak pihak dalam alur distribusi material yang seharusnya tidak beredar bebas.

“Maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari importir, broker, distributor, hingga pelaku usaha scrap metal yang memproses bahan tersebut,” kata Legislator PKB dapil Jawa Tengah itu. 

Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR itu menegaskan,

penyidikan harus mengungkap alur perpindahan material radioaktif tersebut secara tuntas. Abdullah juga menyoroti potensi ancaman lingkungan dan kesehatan akibat paparan radiasi Cs-137.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang. Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” tegasnya. 

Abdullah meminta adanya transparansi dalam proses penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik. Abdullah menilai keterbukaan menjadi penting mengingat kasus ini melibatkan rantai distribusi yang panjang dan banyak pihak.

"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik," katanya.

Abdullah pun mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan bahan radioaktif nasional, khususnya di titik-titik rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas pengolahan scrap metal. Ia mengatakan koordinasi antara Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah perlu diperkuat.

"Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai proyek atau industri memberi dampak kesehatan pada rakyat, dan dampak ekonomi untuk negara,” pungkas Abdullah.

 

Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Penetapan ini terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan serius dan paparan radiasi Cs-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande. Polri mengungkap sumber paparan radioaktif Cs-137 berasal dari scrap metal (logam rongsokan) yang digunakan PT PMT sebagai bahan baku peleburan (smelting).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan penyidik, paparan radiasi yang mengkhawatirkan dalam operasional PT PMT mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan bahkan hingga 700 microsievert/jam pada tungku dalam.

Kontaminasi diduga terjadi ketika scrap metal yang mengandung Cesium-137 dilebur, sehingga menghasilkan partikulat halus yang tersebar melalui udara di sejumlah titik di kawasan tersebut. Akibatnya, kontaminasi turut menjalar ke fasilitas lain, termasuk pabrik produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Adapun risiko utama paparan Cs-137 kepada manusia adalah dapat menyebabkan kanker (pada paru, tiroid, organ dalam), kerusakan sel darah, serta mutasi gen di generasi berikutnya. Organ tubuh yang kaya air atau jaringan lunak menjadi lebih rentan.

Di lingkungan, bahan radioaktif dapat merusak mikroorganisme tanah, mempengaruhi kualitas air, dan mencemari biota di ekosistem air. Karena Cs-137 mudah terbawa aliran air, kontaminasi bisa menyebar jauh dari titik sumber jika tidak segera dikendalikan.