Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut sedang mendalami berkas pelaporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik.

Perkara ini pun buntut dari penyerempetan mobil.

"Laporannya sudah masuk kemarin dari saudara RS. Sekarang masih dipelajari dulu oleh tim," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.

Dengan berkas pelaporan masih diteliti, kata Yusri, penyelidik belum menentukan langkah ke depannya dalam penanganan perkara. Tapi, nantinya cepat atau lambat pihak pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Setelah itu baru kita siapkan undangan klarifikasi," kata dia.

Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Perseteruan keduanya berawal dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Usai insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sehingga, dalam persoalan ini Lucky selaku terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.