Bagikan:

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir. Pemprov menilai perlunya mitigasi menyeluruh untuk mencegah bencana serupa terulang.

Karena itu, penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan diberlakukan hingga masing-masing daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyesuaikan rencana tata ruang sesuai kebutuhan.

Surat edaran tersebut juga memuat tujuh arahan yang wajib dipedomani oleh kepala daerah di Bandung Raya, yaitu:

1. Penghentian sementara penerbitan izin perumahan

Seluruh proses penerbitan izin pembangunan perumahan dihentikan sampai kajian risiko bencana rampung dan/atau rencana tata ruang diperbarui.

2. Peninjauan kembali lokasi pembangunan

Pemda diminta mengevaluasi lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana atau wilayah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

3. Pengawasan ketat pembangunan perumahan

Pengawasan diperketat agar pembangunan sesuai peruntukan, tidak menurunkan daya dukungdaya tampung lingkungan, serta mengikuti kaidah teknis konstruksi.

4. Kewajiban persetujuan bangunan gedung (PBG)

Seluruh proyek perumahan dan bangunan diwajibkan memiliki PBG sebagai dasar legalitas pembangunan.

5. Penilikan teknis yang konsisten

Pengawas teknis harus memastikan proses pembangunan berlangsung sesuai dokumen teknis dalam PBG.

6. Kewajiban pemulihan lingkungan

Setiap pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan, penghijauan kembali, atau restorasi kondisi lingkungan.

7. Penanaman pohon pelindung

Pengembang dan pemda diwajibkan menanam serta memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan sebagai bagian dari mitigasi ekologis.

Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemprov Jabar dalam menekan laju kerusakan lingkungan dan memperkuat kesiapsiagaan bencana di kawasan Bandung Raya.