Bagikan:

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif senilai Rp6 juta per hari untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipotong apabila fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas dapur yang layak dan memenuhi standar keamanan pangan. Insentif tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi setiap hari.

“Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas,” kata Nanik dalam Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 7 Desember.

Keluhan Mitra dan Penegasan Prinsip Keadilan

Nanik mengakui adanya protes dari mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil, khususnya dari pengelola dapur yang telah membangun fasilitas lebih besar pada tahap awal program. Mereka merasa upaya yang telah dilakukan tidak sebanding dengan dapur-dapur baru yang memiliki ukuran lebih kecil.

Namun, ia menegaskan bahwa BGN akan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Penilaian standar dapur akan dilakukan oleh tim appraisal independen.

“Tim appraisal akan menilai dapur-dapur Anda secara adil. Jangan sembarangan. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak tidak mau diganti, akhirnya staf patungan beli blender,” ujarnya mengingatkan.

Syarat Ketat: SLHS, IPAL, Sertifikat Halal hingga Pelatihan Relawan

BGN menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar operasional prosedur (SOP) untuk menjamin keamanan pangan. Selain itu, dapur MBG harus memiliki:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

  • Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

  • Sertifikat Halal

  • Relawan yang telah mengikuti pelatihan penjamah makanan

Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 telah memiliki SLHS, 11 sedang dalam proses pengajuan, dan 2 belum mengajukan. Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 telah memiliki SLHS, 24 masih menjalani proses uji, dan 9 belum mengajukan.

Nanik mengapresiasi kebijakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Keamanan Pangan, Wati Prihastuti, yang melarang penyaluran MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita apabila SPPG belum memiliki SLHS.

“Itu aturan yang bagus. Saya setuju dengan aturan itu. Termasuk rencana pelatihan rapid test pangan dari Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya.

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi di Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menambahkan bahwa pemberian insentif Rp6 juta per hari berlaku hanya untuk dua tahun pertama dan akan dievaluasi selanjutnya.