JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah agar segera melakukan penanganan cepat terhadap anak-anak korban bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di Aceh dan Sumatera.
"KPAI ingin mendorong semua pihak menggalang kepedulian, satu gerakan untuk anak dengan menjadikan tragedi bencana ekologis tersebut menjadi bencana nasional," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 7 Desember 2025.
Jasra menyebutkan, situasi bencana ekologis, meninggalkan banyak duka untuk kalangan anak-anak.
"Kehilangan dalam situasi yang tak siap, membawa kesedihan mendalam dan butuh rehabilitasi panjang," ucapnya.
Selain itu diperlukan pendampingan yang komprehensif terhadap anak. Terlebih dikatakan Jasra, bencana ekologis ini menghilangkan satu desa, aset, anggota keluarga, menghilangkan kakak adiknya tersayang, menghilangkan pencarian nafkah, sehingga membawa jurang kemiskinan yang sangat dalam.
"Anak-anak seringkali berada paling ujung dari solusi semua persoalan. Berikan perhatian di posko pengungsian, makanan yang bernutrisi untuk menjaga kesehatan anak-anak, perempuan dan lansia," ucapnya.
BACA JUGA:
Jasra mengatakan, anak-anak yang berada di pengungsian lebih dari satu Minggu pada umumnya sering mendapatkan masalah baru seperti penyakit saluran nafas, demam hingga adanya kekerasan seksual.
"Sehingga pelapisan pengawasan dan perlindungan sangat penting," ujarnya.
Menurut Jasra, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 tentang kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan Perlindungan khusus kepada anak dalam point a yaitu anak dalam situasi darurat.
Dijelaskan Jasra, Pasal 59a juga menjelaskan secara detail langkah apa yang harus segera dilakukan, seperti penanganan yang cepat, termasuk pengobatan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainya. Dilanjutkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan dan pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu ; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap prosesnya.
"Cara penanganan Anak Dalam Situasi Darurat juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak," katanya.