Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung kritik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra terhadap pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto soal penanganan bencana banjir di Aceh dan wilayah Sumatra.

Kritik Saldi muncul menyusul pernyataan Kepala BNPB yang menyebut kondisi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat “hanya mencekam di media sosial.” 

Indrajaya menilai ucapan itu menunjukkan kegagalan memahami dimensi kemanusiaan dalam situasi darurat.

“Pernyataan Kepala BNPB bahwa bencana di Aceh dan Sumatera hanya mencekam di media sosial adalah kegagalan empati yang tak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya salah ucap, tapi kegagalan memahami esensi kemanusiaan,” ujar Indrajaya, legislator PKB dapil Papua Selatan, kepada wartawan di Jakarta,  Jumat, 5 Desember. 

Menurut Indrajaya, pernyataan tersebut juga membuka kelemahan struktural BNPB. Ia menilai lembaga itu masih bersikap reaktif, bukan proaktif, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh.

“Evaluasi menyeluruh bukan opsi, tapi keharusan. Lakukan audit transparan, perbaiki koordinasi, dan tingkatkan kapasitas relawan,” tegasnya.

Indrajaya menekankan kerusakan kepercayaan publik tidak cukup diperbaiki sekadar dengan permintaan maaf. Ia meminta BNPB menunjukkan langkah nyata dalam penanganan bencana di Sumatra, antara lain dengan mendukung penetapan status bencana nasional untuk wilayah terdampak.

Politikus yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu juga mengusulkan langkah konkret: penyediaan dana darurat yang cepat, akuntabel, dan transparan; percepatan rehabilitasi infrastruktur vital; serta penyediaan layanan psikososial bagi korban terdampak.

“Penanganan bencana Aceh–Sumatera ini menjadi pertaruhan bagi kepala BNPB. Bencana ini harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem nasional penanggulangan bencana,” pungkas Indrajaya.

Pernyataan Indrajaya datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap respons lembaga penanggulangan bencana dan upaya koordinasi antar-institusi dalam menangani dampak banjir dan longsor di sejumlah provinsi di Pulau Sumatra.