JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing asal China berinisial AS yang terbukti melanggar izin tinggal dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Dalam proses pengawasan tersebut, AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil.
Ia bahkan berusaha kabur hingga ke area Stasiun MRT, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim Inteldakim, Timpora, serta petugas keamanan MRT pada 21 November 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Ia juga diduga tidak melaporkan satu dari dua unit properti yang dimilikinya di Indonesia, sehingga memperkuat dasar tindakan hukum.
“Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal yang mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia,” kata Bugie dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember.
Ia menegaskan deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan pengawasan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.
Langkah itu juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengenai pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran.
“Kami terus bekerja menjunjung nilai-nilai profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA), agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Bugie.
Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau pemilik apartemen, hotel, serta pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA guna memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan nasional.