TANJUNG SELOR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi secara tertutup di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan yang dilakukan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis ilegal yang terstruktur, mulai dari proses penggalian, pengolahan, hingga distribusi ke luar pulau.
Wakapolda Kaltara Brigjen Andries Hermanto mengungkapkan, penyidikan dimulai setelah penyidik menerima laporan polisi hingga menerbitkan surat perintah penyidikan hingga SPDP pada hari yang sama.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Wakapolda.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan metode pengolahan yang lazim digunakan pelaku tambang ilegal, seperti penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material, serta bahan kimia berbahaya berupa merkuri dan sianida.
"Emas yang diolah kemudian dimurnikan melalui proses pembakaran hingga terpisah dari material sisa. Para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dipasok kepada jaringan pembeli di wilayah Sulawesi," kata Wakapolda
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” sambung dia.
Andries menegaskan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menegaskan FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Barang bukti yang disita antara lain emas seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi dan uang tunai Rp1.870.000," kata Wakapolda.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” sambung dia.
Ia menambahkan, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Selain itu, ahli dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian dihadirkan untuk memastikan kadar dan karakteristik emas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Wakapolda.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Dadan Wahyudi menerangkan penyidikan masih berlangsung, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal yang kerap memanfaatkan wilayah perbatasan.
“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Kombes Dadan menegaskan Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar aktivitas tambang liar tidak kembali marak. Apalagi, praktik tambang ilegal kerap meninggalkan kerusakan ekologis, mulai dari lubang galian, hilangnya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat bahan kimia, yang semuanya meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan, kita juga konsisten menindak tegas seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah Kaltara," kata dia.