Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyita uang tunai Rp3 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial AA yang diketahui merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di provinsi tersebut.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset hasil kejahatan yang dikendalikan AA dari dalam lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, tetapi juga pada upaya memutus aliran dana yang digunakan bandar untuk menggerakkan jaringan mereka.

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” ujar Yudha di Pekanbaru, Antara, Selasa, 2 Desember. 

Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Kota Pekanbaru pada 9 November. Dari mereka, polisi menyita 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram.

Kepada penyidik, kedua kurir mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas menjemput dan mengirim sabu atas perintah AA. Mereka mendapat bayaran Rp8 juta per kilogram sabu untuk mengantar barang haram itu ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AA yang tengah menjalani hukuman di Lapas Riau. Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan tersebut meski berada di balik jeruji.

Penyidik kemudian menjerat AA dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah rekening yang digunakan AA—yang sebagian beratasnamakan orang lain—diblokir untuk menyisir aliran dana kejahatan.

“Hasil penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon seluler, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya,” kata Yudha.

AA alias B dijerat Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.