Kapal Perang Kolinlamil KRI Banjarmasin Angkut 400 ‘Pasukan Setan’ ke Papua
Pemberangkatan prajurit TNI dari Batalion Infanteri 315/Garuda Kodam III Siliwangi/Puspen TNI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 400 prajurit TNI dari Batalion Infanteri 315/Garuda Kodam III Siliwangi atau dikenal dengan sebutan Pasukan Setan diberangkatkan ke Papua. Mereka ditugaskan dan bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Daerah Rawan Papua.

Ratusan persoel ini diberangkatkan ke Papua dengan menggunakan Kapal Perang jajaran Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil) KRI Banjarmasin 592.

Meski diberangkatkan dalam jumlah ratusan orang, Panglima Kolinlamil Laksda TNI Irvansyah memastikan seluruh kegiatan itu dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. 

"Mulai dari embarkasi personel, material, saat lintas laut hingga kapal sandar dan melakukan debarkasi harus mengacu kepada prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Irvansyah kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Mei.

Dia menjelaskan, kapal perang Kolinlamil baik yang berada di bawah pembinaan Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) 1 Jakarta, 2 Surabaya dan 3 Makassar siap mendukung pelaksanaan operasi dukungan angkutan laut militer ke seluruh wilayah di wilayah barat, tengah, maupun timur sesuai perintah operasi.

Sementara untuk KRI Banjarmasin 592, disebut Irvansyah memang merupakan Kapal perang jenis Landing Platform Docking (LPD). Kapal tersebut dikomandoi Letkol Laut (P) Nur Rohmad Ibrahim dan akan menurunkan pasukan di Dermaga Merauke.

Nur Rohmad selaku komandan memastikan kapal dan seluruh anak buah kapal yang dipimpinnya itu dalam kondisi siap. Sehingga penugasan mendukung Serpas Satgas Pamrahwan Papua Batalion TNI AD tersebut diharap dapat berlangsung secara aman dan lancar.

Selain menurunkan pasukan di daerah operasi yang telah ditentukan, kapal perang tersebut juga bakal menarik pasukan Satgas. Pasukan ini sebelumnya telah bertugas selama 10 bulan untuk kembali ke kesatuan asal.