Bagikan:

JAKARTA - Aktivis lingkungan hidup dari berbagai organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong penyusunan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang perlindungan pejuang lingkungan atau aturan Anti-SLAPP.

Permintaan ini disampaikan dalam audiensi yang didilakukan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Walhi, Greenpeace Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan oleh aparat kepolisian yang kerap terjadi di lapangan.

"Secara spesifik tadi dari ICEL dan Walhi meminta kepada Polri untuk segera membentuk Perkap Polri mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP," ujar Raynaldo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November.

Raynaldo menilai Perkap diperlukan untuk mencegah bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang kerap menyasar aktivis maupun pembela HAM lainnya.

“Harapannya kalau sudah ada Perkap Polri ini kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan,” ucapnya.

Menurutnya, menambahkan bahwa dasar hukum perlindungan pejuang lingkungan sudah kuat, baik melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Polri tidak memiliki alasan untuk menunda penyusunan regulasi tersebut.

"Undang-Undang Lingkungan sudah mengamanatkan, kemudian sudah ada juga putusan Mahkamah Konstitusinya, jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa melakukan itu," jelas Raynaldo.

Dalam audiensi tersebut, Raynaldo mengingatkan bahwa rencana penyusunan Perkap Anti-SLAPP sebenarnya pernah menjadi komitmen Kapolri melalui rekomendasi Tim Reformasi Hukum yang dibentuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhkkam) Mahfud MD.

"Tadi kami sampaikan, dulu pada saat Prof Mahfud membentuk Tim Reformasi Hukum, itu juga sudah ada hasilnya dan sudah disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, dan Kapolri juga dulu menyanggupi untuk menyusun di tahun 2024," ujarnya.

Organisasi masyarakat sipil juga menyerahkan data dan catatan lapangan terkait kekerasan maupun kriminalisasi terhadap aktivis. Di mana, sepanjang tahun 2014 sampai 2024, terdapat sekitar 1.131 aktivis lingkungan yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.

Kasusnya beragam, mulai dari perkara di sektor perkebunan, pertambangan, hingga proyek strategis nasional. Dari jumlah itu, sekitar 549 orang disidangkan dan dihukum.

Raynaldo berharap proses penyusunan Perkap dilanjutkan usai pembahasan substansi dalam pertemuan tersebut. Ia menilai perubahan karakter institusi Polri menjadi lebih humanis merupakan bagian penting dari agenda reformasi kepolisian.

"Selama ini masyarakat di lapangan di dalam dampingan-dampingan teman-teman, itu pasti akan khawatir atau resisten ketika berhadapan dengan Polri, yang memang tadi kami sampaikan, tidak menutup mata banyak yang sebenarnya justru menjadi alat atau mem-backing-i bagi korporasi-korporasi yang kita duga merusak lingkungan," imbuh dia.