Bagikan:

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons kritik sejumlah aktivis lingkungan terkait banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dalam struktur perusahaan, khususnya korporasi yang terlibat konflik agraria maupun kasus perusakan lingkungan.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menyebut masukan tersebut menjadi bagian dari catatan evaluasi terhadap reformasi Polri, termasuk mengenai etika purnawirawan setelah meninggalkan institusi.

Tapi Badrodin menegaskan purnawirawan tidak lagi memiliki ikatan struktural dengan kepolisian. Sehingga, menurutnya, pensiunan polisi memiliki hak penuh untuk bekerja di sektor mana pun, termasuk di perusahaan swasta.

"Para purnawirawan ini kan sudah jadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian. Sehingga kalau misalnya dia bekerja pada suatu perusahaan ya itu hak mereka," kata Badrodin di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November.

Meski begitu, Badrodin menekankan peran eks polisi yang bekerja di sektor swasta harus tetap profesional dan tak memengaruhi keberpihakan apara kepolisian terutama ketika kasus menyangkut masyarakat dan lingkungan.

"Ttu semua tentu harus dipikir secara objektif, kalau mereka berpikirnya secara objektif pasti sama-sama menerima, tapi kalau ada keberpihakan, tentu itu jadi hal yang menjadi catatan kalau polisi harus bertindak yang profesional dan adil," tegas dia.

Sebelumnya, aktivis lingkungan dari ICEL, Walhi, Greenpeace Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyoroti persoalan konflik kepentingan di tubuh Polri, termasuk penempatan perwira tinggi di berbagai instansi dan keterlibatan purnawirawan dalam struktur korporasi.

Ia menilai keberadaan purnawirawan Polri di perusahaan-perusahaan, termasuk yang diduga merusak lingkungan, menjadi akar munculnya dukungan atau perlindungan yang tidak semestinya.

"Soal banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi. Dan ini tentu menjadi akar masalah dari perlindungan-perlindungan atau backing yang tidak semestinya kepada korporasi-korporasi perusak lingkungan," ujar leonard.

Leonard menyebut fenomena tersebut memengaruhi independensi kepolisian di tingkat wilayah. Struktur kepolisian yang hierarkis membuat suara purnawirawan perwira tinggi tetap memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.

"Itu terjadi di banyak-banyak tempat di republik ini, bahkan pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang," ucapnya.