TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 di gedung DPRD Kaltara.
Tiga ranperda yang disahkan yakni Perda Penanaman Modal, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, didampingi pimpinan DPRD Kaltara.
Wagub Ingkong Ala mengungkapkan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang untuk memperkuat ekosistem kreatif daerah melalui fasilitasi permodalan, penyediaan ruang kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
"Perda Penanaman Modal juga peran strategis dalam menarik investasi berkualitas. Regulasi ini menjamin kepastian hukum bagi investor, mempermudah perizinan, serta mendorong peningkatan realisasi investasi," kata Wagub Ingkong.
“Tujuannya agar investasi yang masuk memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama dalam penciptaan lapangan kerja,” sambung dia.
Dijelaskannya, terkait Perda APBD 2026 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah menargetkan APBD 2026 menjadi titik awal akselerasi capaian pembangunan jangka menengah.
“APBD Kaltara akan terus disesuaikan dengan dinamika dan risiko ekonomi yang berkembang,” ujar dia.