Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pembayaran pajak periode 2016–2020 yang turut menyeret nama Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara perpajakan, termasuk satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).

“Diperoleh di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua yang disita, selain dokumen,” ujarnya di Kejagung RI, Selasa 25 November 2025.

Anang menjelaskan bahwa delapan titik penggeledahan itu berada di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Ya, lebih dari lima, mungkin delapan titik. Keseluruhan dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek,” tuturnya.

Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang melakukan pemufakatan dengan wajib pajak.

Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.