JAKARTA - Polisi sebut jejak digital berisi ungkapan balas dendam menjadi kunci penting terungkapnya kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (AKN), bocah 6 tahun yang dilaporkan hilang sejak awal Maret 2025.
Polisi menetapkan Alex Iskandar sebagai tersangka setelah penyidik menemukan percakapan dan catatan digital bernada dendam dalam ponsel miliknya.
“Pendalaman pecakapan digital terlapor, ataupun yang terduga pelaku, penyidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan emosional pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 24 November 2025
Dari ponsel milik AI, penyidik menemukan berulang kali kalimat bernada dendam dalam catatan percakapan pribadi, salah satunya bertuliskan “gimana caranya gue balas dendam”. Temuan ini menjadi pijakan utama penyidik dalam membaca motif tindakan pelaku.
BACA JUGA:
“Kalimat itu muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan,” ujarnya.
Pelaku akhirnya mengakui bahwa dorongan emosional itu membawanya menculik Alvaro, dengan cara menjemput korban dari sebuah masjid di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, korban menangis tanpa henti hingga kemudian dibekap oleh pelaku dan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jenazah dengan tas plastik berwarna hitam, dan membuang di wilayah Tenjo, tepatnya di jembatan Cilalay, pada tanggal 9 Maret 2025 pada malam hari, atau tiga hari setelah diketahui AKN hilang,” pungkasnya.