JAKARTA - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F saat sedang bersama tujuh orang lain dalam kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Kepala Seksi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika membenarkan adanya proses hukum terhadap Bripda F atas tindak lanjut penangkapan tim resnarkoba di wilayah Salama, Kelurahan Bada tersebut.
"Iya, benar. F anggota polisi berpangkat Bripda," katanya dilansir ANTARA, Senin, 24 November.
Bripda F ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Minggu pagi (23/11) sekitar pukul 06.00 Wita, atas tindak lanjut informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar indekos yang menjadi lokasi penangkapan.
Dari tujuh orang yang ikut diamankan bersama Bripda F di kamar indekos tersebut terdapat empat di antaranya perempuan.
Barang bukti narkoba yang turut diamankan dari lokasi penangkapan berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak enam butir. Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok.
"Seluruhnya sekarang diamankan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Atas adanya penindakan kasus narkoba yang diduga melibatkan anggota kepolisian ini, Suardika menegaskan tindakan ini bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
"Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," ucapnya.