Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengungkap pembatasan akses konten kekerasan di media sosial terhadap siswa di Jakarta akan dimulai pada awal tahun depan.

Hal ini merupakan wacana yang direncanakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mencegah kasus serupa ledakan bom di SMA Negeri 72 terulang kembali.

"Peluncuran bertahap mulai Januari 2026 dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara," kata Chico kepada wartawan, Senin, 24 November.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun regulasi dan mekanisme pembatasan tersebut. Menyadari tak bisa menjalankan wacana ini sendiri, pemerintah daerah di Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap implementasi pembatasan akses siswa terhadap konten kekerasan.

"Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," ujar Pramono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan rencananya untuk membatasi akses siswa sekolah terhadap konten kekerasan di media sosial masih berada pada tahap kajian.

Pemprov DKI, kata Pramono, masih mengumpulkan masukan dari berbagai lembaga perlindungan anak hingga pakar untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan efektif mengatasi kasus kekerasan, perundungan (bullying) hingga tindak kriminal di sekolah.

"Sekarang lagi didalami. Kemarin, saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait. Memang saya berkeinginan untuk membahas ini, tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 19 November.

Menurut Pramono, wacana ini muncul seiring tren kebijakan di sejumlah negara yang mulai menerapkan batas usia dalam penggunaan media sosial. Akses konten digital yang kini sangat terbuka membuat pemerintah harus mengatur mitigasi dampak negatif bagi pelajar.

"Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono juga menginstruksikan Dinas Pendidikan menggandeng jajaran terkait untuk memperkuat layanan konseling dan merumuskan langkah yang mampu menekan angka bullying di sekolah-sekolah Jakarta.

"Sedangkan untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerjasama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," tuturnya.

Pramono juga memastikan Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten. Menurutnya, pencegahan bullying harus berjalan beriringan dengan penegakan mekanisme hukum agar memberikan efek jera.

"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," imbuh dia.