JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan 10 saksi dugaan korupsi pemerasan terkait penambahan alokasi anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025 pada hari ini, 20 November.
Di antaranya adalah pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Riau Ispan S. Syahputra hingga ajudan Abdul Wahid selaku Gubernur nonaktif Riau.
“Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 November.
Belum dirinci Budi soal materi pemanggilan 10 orang ini. Namun, mereka akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Berikut adalah rincian saksi yang dipanggil komisi antirasuah:
1. Ispan S. Syahputra selaku Plt. Kepala BPKAD Provinsi Riau;
2. Alamsyah Almubaraq selaku Plt. Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Riau;
3. Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau;
4. Purnama Irwansyah selaku Plt. Kepala Bappeda Provinsi Riau;
5. Andri Budhiawan, ST., MT selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III;
6. Ronaldo selaku ADC Gub. Riau;
7. Tabroni, S.Sos selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI;
8. Sri Wahyuni yang berstatus sebagai mengurus rumah tangga;
9. Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau; dan
10. Jani alias Marjani selaku ADC Gubrnur Riau.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.