BANDARLAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Ya benar, Kapolda memerintahkan jajaran fungsi reserse baik yang di polda maupun polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan, khususnya begal," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dikutip Antara, Minggu, 23 Mei.
Dia menjelaskan, Polres Tulangbawang Barat, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Tengah telah melaksanakan perintah Kapolda Lampung tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.
Pandra menyebutkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Andre Tri Putra pada Jumat, 21 Mei berhasil melumpuhkan pelaku JH, warga Desa Haji Pemanggilan, Lampung Tengah.
Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam, saat akan dilakukan penangkapan di jalan Desa Haji Pemanggilan.
JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat. Korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa kehilangan satu unit mobil pikap Suzuki.
"Korban lainnya adalah Mustofa, warga Tiyuh Panaragan Jaya Tulangbawang Barat yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry pikap pada Kamis (1/4) pukul 04.30 WIB di garasi rumahnya," kata Pandra.
BACA JUGA:
Sementara itu, Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Des Herison melakukan penangkapan pada Jumat, 21 Mei. Pelaku yang ditangkap berinisial H, I, SB, HS, RH, B, IB.
Para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Pandra.