Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, tidak akan memengaruhi kedudukan ketuanya, Setyo Budiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pemilihan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK telah melalui mekanisme seleksi ketat dan uji kelayakan di DPR RI.

“Awal prosesnya melalui panitia seleksi yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November.

Selain itu, Budi menekankan status Setyo Budiyanto saat ini bukan lagi sebagai anggota Polri aktif, melainkan sudah purnatugas atau pensiun.

“Tidak ada implikasi,” tegas Budi. “Karena status Ketua KPK sudah purnatugas dari Polri,” sambungnya.

Keputusan MK dan Dampaknya

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November lalu. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Secara spesifik, MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penghapusan ini dilakukan karena frasa tersebut dinilai menjadi celah legal bagi polisi aktif untuk menempati posisi-posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.

DPR Desak Presiden Tarik Polisi Aktif

Menyikapi putusan ini, Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan. Ia mendesak Presiden agar menarik seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Benny yakin, Presiden Prabowo akan patuh pada konstitusi, mengingat putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding).

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," ujar Benny K Harman kepada wartawan, Jumat, 14 November.

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," tandas Benny.