Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Golkar DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Dengan putusan MKD ini, Muhammad Sarmuji mengatakan, secara otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.

"Dengan demikian, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan," ujar Sarmuji kelas wartawan, Jumat, 7 November.

"Beliau kemarin nonaktif sebagai pimpinan karena nonaktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR, red)" sambung Sekjen DPP Partai Golkar itu.

Menurut Sarmuji, putusan MKD pasti akan turut disambut baik oleh masyarakat konstituen Adies di daerah pemilihannya.

"Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali," ungkapnya.

Sarmuji juga menanggapi soal catatan MKD DPR terhadap Adies agar bertindak hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik terkait data atau informasi bersifat teknis. Menurutnya, kekeliruan Adies dapat dimaklumi.

"Ya memang kadang-kadang, kalau di-doorstop oleh wartawan, kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian," katanya.

Diketahui bahwa sebelumnya, MKD DPR RI telah memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November

Adapun kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

"Meminta Teradu I Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," kata Adang.

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.