Bagikan:

JAKARTA - Surya Utama alias Uya Kuya merespons putusan MKD DPR yang menyatakan dirinya tidak melanggar kode etik atas aksinya berjoget di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD. Uya Kuya pun kembali diaktifkan lagi menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN mulai hari ini. 

Uya mengaku menerima putusan MKD. Ia menilai, MKD sudah bekerja secara objektif dan profesional sebagai AKD yang bertugas menjaga marwah DPR.  

"Ya kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Aku nggak bisa komentarin yang lain, cuman ibaratnya kan kita menghargai dan MKD tentunya sangat profesional sekali. Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," ujar Uya Kuya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November.  

Uya mengatakan akan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran ke depan. "Ya, pasti semua manusia harus belajar," ucapnya. 

Uya enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan MKD, apalagi mengomentari rekam se-fraksinya Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang disanksi nonaktif empat bulan karena terbukti melanggar kode etik. Uya menyerahkan hasil putusan itu kepada Mahkamah Partai di DPP PAN. 

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu aja, saya nggak bisa ngomong banyak," ungkapnya. 

Uya pun mengaku belum tahu apakah hari ini langsung bertugas sebagai anggota dewan atau bagaimana, karena belum berkoordinasi dengan fraksi. 

"Ya nggak tahu, saya kan baru keluar sini, jadi sebelum tahu sebelum koordinasi apa-apa. Saya juga nggak tahu apa-apa," katanya. 

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali anggota Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. Uya dianggap tidak melanggar kode etik saat berjoget di siang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI karena tidak ada ada informasi mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. 

"Menyatakan teradu tiga, Surya utama tidak terbukti melanggar kode etik. Dan menyatakan teradu tiga, Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.