Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Indonesia tengah mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujar Raja Juli Antoni dalam pernyataannya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Rabu, 5 November.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Menhut menghadiri United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, pada Selasa kemarin. 

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029.

Ia menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga terbukti efektif menekan laju deforestasi sebesar 30–50 persen, sebagaimana tercatat dalam laporan State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2024.

Melalui dukungan terhadap tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia berupaya memperkuat kepastian hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan.

“Oleh karena itu mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal,” kata Menhut.

Ia juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk memerangi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi.

Selain itu, Menhut menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global demi menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bagi generasi mendatang.

“Mari kita melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi, bersama kita dapat memastikan bahwa warisan alam kita lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, menyambut baik komitmen Indonesia tersebut. Ia menilai langkah pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat mencerminkan kepemimpinan berkelanjutan Indonesia dalam menekan deforestasi beberapa tahun terakhir.

“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, Indonesia menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat adalah kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama,” kata Tom.