JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus membuka pendaftaran layanan transportasi umum gratis untuk 15 golongan masyarakat. Kabar terbaru, Pemprov kini menyediakan layanan pendaftaran langsung saat kegiatan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkap langkah ini diambil untuk mempermudah warga Jakarta, selain pendaftaran daring (online) dan mendatangi kantor Transjakarta secara langsung.
"Saat ini pendaftarannya memang masih secara online dan juga datang langsung ke kantor Transjakarta di Cawang atau di beberapa cabang Bank DKI, tidak keseluruhannya. Oleh sebab itu kami buka di booth untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk datang mendaftar dan kemudian langsung cetak kartu," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 4 November.
Pendaftaran Wajib Datang Langsung
Syafrin menegaskan, pendaftaran layanan transportasi gratis (Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta) tidak dapat diwakilkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas terhadap proses pemberian subsidi yang dialokasikan dari APBD DKI.
Meskipun terjadi antrean panjang saat pembukaan layanan di CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu, 2 November lalu, Pemprov DKI tetap akan membuka layanan serupa pada pekan berikutnya.
"Tetapi memang tadi ada beberapa lansia yang kemudian, karena antreannya panjang, yang kami tempuh adalah yang bersangkutan menyerahkan persyaratan, kemudian difoto, langsung bisa pulang, minggu depan bisa mengambil kartunya," jelasnya.
15 Golongan Penerima Manfaat
Pemprov DKI Beri Layanan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Prioritas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat yang telah ditetapkan, mencakup penggunaan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup dan meningkatkan mobilitas warga prioritas.
Golongan penerima manfaat ini sangat beragam, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan PNS Pemprov DKI, Tenaga Kontrak Pemprov DKI, hingga Siswa penerima KJP Plus dan Penghuni Rusunawa. Tak hanya itu, layanan gratis ini juga diperuntukkan bagi Karyawan bergaji setara UMP (atau di bawah batas tertentu), Anggota TNI/Polri, dan Veteran Republik Indonesia. Dukungan bagi kelompok rentan juga diwujudkan, di antaranya untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia di atas 60 tahun.
Selain itu, para pelayan publik dan pegiat sosial di tingkat komunitas turut mendapatkan fasilitas ini, seperti Pengurus Rumah Ibadah, Pendidik PAUD, serta kader-kader masyarakat seperti Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Kader Posyandu termasuk dalam Tim Penggerak PKK. Warga yang termasuk dalam 15 golongan ini wajib mendaftar dan memiliki kartu layanan yang diterbitkan Bank DKI untuk dapat menikmati fasilitas tersebut.
BACA JUGA:
Syarat Dokumen Khusus
Selain dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, Syafrin menyebut syarat lain yang dibutuhkan adalah dokumen yang menyatakan status pemohon.
"Untuk pekerja lainnya, misalnya petugas rumah ibadah, itu menunjukkan surat tugas dari rumah ibadah, tempat ibadah yang di mana yang bersangkutan bekerja," ucap Syafrin.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui situs layanankhusus.transjakarta.co.id.
Syafrin menambahkan bahwa saat ini layanan pendaftaran kartu gratis belum dapat dibuka di tiap kantor kelurahan karena keterbatasan staf Transjakarta dan Bank DKI yang memiliki wewenang untuk validasi data dan sinkronisasi kartu yang akan diterbitkan.