JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan santuan sebagai kompensasi bagi warga yang menjadi korban atau pemilik sarana yang tertimpa pohon tumbang di Jakarta dengan sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan, syarat-syarat untuk mengklaim santunan oleh korban pohon tumbang memang diperlukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan kantor asuransi untuk pelaksanaannya.
"Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif," kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Oktober.
Warga yang terdampak pohon tumbang bisa mendapat santunan Rp25 juta untuk korban luka-luka, Rp25 juta untuk kendaraan rusak, Rp25 juta untuk bangunan rusak, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
Untuk mengajukan klaim santunan, pemohon perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen meliputi:
1. Surat keterangan dari kepolisian
2. Foto kejadian
3. Fotokopi KTP, STNK, atau BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (sesuai lokasi kejadian)
5. Kuitansi biaya kejadian
6. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan
7. Surat kuasa (bagi pemohon yang diwakilkan)
8. Surat visum dari rumah sakit, serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan (bagi korban meninggal dunia)
Pemohon mengirimkan dokumen asli ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dokumen pengajuan dapat diunduh terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
"Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar," urai Fajar.
Fajar menerangkan, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:
"Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar," imbuhnya.