Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas klaim asuransi kepada warga Jakarta atau asetnya yang tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota. Klaim asuransi ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

"Bagi kamu, warga Jakarta yang terkena dampak pohon tumbang dari segi korban luka, kendaraan, dan bangunan. Kalian dapat mengklaim asuransi pohon tumbang tanpa dipungut biaya," tulis Pemprov DKI dalam akun Instagram dkijakarta, dikutip Jumat, 24 Februari.

Pemprov DKI menyebutkan, pemohon klaim asuransi bisa datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Pemohon juga bisa mengajukan klaim asuransi secara online.

"Pengajuan secara online dapat melalui Aplikasi JAKI. Untuk format surat permohonan klaim asuransi dapat diunduh melalui https://bit.ly/contohsuratklaimkedinas," tulis Pemprov DKI.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian

2. Foto dokumentasi luka korban atau kerusakan kendaraan/properti.

3. Fotokopi KTP, STNK/BPKB (untuk kendaraan)

4. Surat keterangan dari suku dinas wilayah sesuai lokasi kejadian

5. kwitansi atau estimasi biaya kerugian

6. surat pernyataan tidak diasuransikan (untuk kendaraan)

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

8. Surat visum dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari RT/RW serta kelurahan tempat tinggal korban (untuk orang)

Fenomena pohon tumbang kerap terjadi selama musim hujan. Penyebab pohon tumbang di antaranya adalah karena pohon sudah berumur tua, kondisi pohon miring, batang pohon keropos, hingga batang dan cabang yang mengering.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.116 peristiwa pohon tumbang terjadi selama lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2018 hingga 2022.