JAKARTA - Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp25 juta.
"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati, menukil Antara, Minggu, 13 November.
Menurut Suzy dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.
Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu memeriksa pohon di ruas jalan di lima kota. Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.
Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.
Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.
Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. "Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.
Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.
"Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.
Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat ditebang untuk menghindari tumbang yang berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.
Selanjutnya dilakukan penopingan atau pemangkasan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya.
"Prosedur pengelolaan pohon itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon," ujar Suzi.