Bagikan:

MANOKWARI - Inspektorat Provinsi Papua Barat mulai memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pelanggaran asusila melalui sebuah rekaman video yang beredar di masyarakat.

Inspektur Papua Barat, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, proses pemeriksaan akan berlangsung selama 14 hari sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Tim sedang mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan sudah dimulai sejak Jumat, 24 Oktober,” ujar Erwin di Manokwari, Antara, Senin, 27 Oktober. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk dijadikan dasar dalam menetapkan sanksi.

Kedua ASN tersebut berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, bergantung pada hasil temuan tim pemeriksa.

“Kami akan serahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Bapak Gubernur untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Erwin.

Ia menegaskan, Inspektorat berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Setiap ASN, katanya, harus diperlakukan sama di hadapan aturan.

“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Erwin berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar berhati-hati menjaga perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.

“ASN harus mampu menjadi teladan dan menjaga kehormatan profesi, karena tindakan individu dapat berdampak pada citra institusi secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai martabat ASN atau mencoreng nama baik instansi.