Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyayangkan adanya sanksi peringatan keras kepada ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti menganggarkan pengadaan pesawat jet pribadi sebesar Rp 90 miliar pada Pemilu 2024 lalu. 

Mardani mengatakan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan Dewan Pimpinan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui proses hukum yang transparan.

"Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober. 

Mardani menekankan, sanksi peringatan keras ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU agar menjalankan asas kepatutan dan etika, terutama dalam kebijakan penggunaan anggaran.

"Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan. Ini mesti jadi pelajaran bahwa asas kepatutan dan etika wajib dijalankan. Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya," ungkapnya.  

"KPU adalah institusi yang menjadi penjaga utama kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap tindakan yang mencerminkan gaya hidup mewah, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan yang tidak berorientasi pada efisiensi publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” lanjut legislator PKS itu.

Mardani menilai alasan penggunaan private jet untuk ‘monitoring logistik’ yang dikemukakan pihak KPU tidak dapat diterima secara rasional maupun administratif. Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, dari 59 kali penggunaan private jet, tidak satu pun diarahkan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) melainkan ke daerah yang memiliki rute penerbangan komersial reguler.

"Ini menunjukkan ketidaktepatan justifikasi dan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara," kata Mardani.

Mardani pun mendesak dilakukannya audit komprehensif oleh BPK dan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terhadap sistem belanja operasional KPU, termasuk skema perjalanan dinas, pengadaan logistik, dan pembiayaan sosialisasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut terus memantau dan melapor apabila terjadi dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan demokrasi, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu.

"Kasus ini juga menjadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan," pungkas Mardani.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU yakni Afifuddin dan empat anggota KPU yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Fakta sidang menemukan adanya pagu anggaran KPU terkait pengadaan sewa private jet sebagai dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.

Beberapa peruntukan jet pribadi lainnya bagi KPU adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.