Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan tersangka kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah aktivis lainnya.

Kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap, mengatakan kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kantor Lokataru Foundation, satu hari setelah aksi demonstrasi berakhir.

“Hanya berselang satu hari, kemudian pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar Ayyubi saat membacakan petitum permohonan di PN Jakarta Selatan, Antara, Jumat, 17 Oktober. 

Ia menyebutkan surat perintah penahanan Delpedro diterbitkan pada 2 September 2025. Penetapan tersangka terhadap Delpedro, menurut Ayyubi, tidak sah karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dalam rangka memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) warga negara.

“Delpedro hadir untuk memastikan hak-hak demonstrasi mahasiswa, pelajar, buruh, pengemudi ojek daring, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ayyubi.

Dalam sidang itu, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskannya dari rumah tahanan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama tiga orang lainnya—Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat)—ditangkap setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.

Keempatnya dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan selama demonstrasi berlangsung.

Sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro digelar pada Jumat mulai pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.