Bagikan:

JAKARTA - Uruguay melegalkan eutanasia, proses mengakhiri hidup seseorang yang menderita penyakit serius, setelah parleman setempat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang eutanasia.

Kebijakan tersebut menjadikan Uruguay sebagai salah satu negara pertama di Amerika Latin yang mengizinkan bantuan bunuh diri.

Negara kecil di Amerika Selatan ini memiliki sejarah panjang dalam mengesahkan undang-undang yang liberal secara sosial. Setelah sebelumnya, Uruguay melegalkan ganja, pernikahan sesama jenis, dan aborsi.

Majelis Rendah Perwakilan Rakyat Uruguay sebelumnya juga telah menyetujui rancangan ketetapan tersebut.

Setelah dibawa ke parlemen, sebanyak 20 dari 31 anggota parlemen Uruguay yang hadir memberikan suara menyetujui RUU itu menjadi UU.

Pemungutan suara di parlemen dilakukan setelah 10 jam debat mengenai isu yang oleh beberapa anggota parlemen disebut "paling sulit."

Silang pendapat antaranggota parlemen tersebut diwarnai sikap emosional, meskipun beberapa penonton yang menyaksikan debat tersebut meneriakkan "pembunuh" setelah pemungutan suara disahkan.

"Saya merasa lega dan gembira," kata Florencia Salgueiro kepada AFP setelah merayakannya di galeri bersama para pendukung eutanasia lainnya.

Apabila Anda butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi, tekanan mental atau kesehatan jiwa. Termasuk mengetahui atau melihat orang yang hendak melakukan aksi bunuh diri, Anda dipersilakan menghubungi hotline fasilitas layanan darurat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119.