Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terus menggodok revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga matang agar penegakan hukum di Indonesia bisa berkeadilan. Salah satunya terkait syarat penahanan pelaku tindak pidana yang dibuat seobjektif mungkin.

Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi sejumlah mahasiswa yang memberi masukan soal KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober.

"Terkait dengan syarat-syarat penahanan kita melakukan perombakan besar-besaran, kalau di KUHAP existing itu orang bisa ditahan itu karena dikhawatirkan melarikan diri, dikawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif," ujar Habiburokhman.

"Kita bikin yang se-objektif mungkin, bukan kalau dikhawatirkan lagi tetapi berupaya melarikan diri, berupaya melakukan tindak pidana, berupaya menghilangkan alat bukti lalu memberikan keterangan yang tidak sesuai, mempengaruhi saksi untuk berbicara tidak sesuai fakta dan lain sebagainya. Dan ada beberapa poin yang sekarang lebih objektif walaupun belum disahkan, draftnya sudah seperti itu," sambungnya.

Akan tetapi, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR juga mendapatkan kritikan yang sebaliknya, di mana penanganan tindak pidana dirasa terlalu menyulitkan.

"Karena tindak pidana ini kan bukan hanya tindak pidana struktural seperti aktivis melakukan pidana umum bukan seperti itu, tapi KUHAP ini mengatur tindak pidana secara umum, ada orang mencuri, tindak pidana pencurian, ada tindak pidan korupsi, tindak pidana penipuan dan sebagainya diatur dalam KUHAP," jelas Habiburokhman.

"Kalau penanganannya dibikin sangat sulit seperti draft yang sudah ada, banyak juga yang mulai protes. Misalnya nih kemarin di Jakarta Timur, di Cakung, ada bos toko roti ya kan, mukul karyawannya yang perempuan itu, ekspektasi publik kan ditahan langsung, karena ada CCTV memukul pakai printer, dilemparkan ke anak perempuan itu, ekspektasi publik minta dia ditahan. Tapi kalau menurut acuan KUHAP yang baru sepanjang orang itu tidak melarikan diri, sepanjang tidak melakukan tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti tidak mempengaruhi sanksi untuk tidak bicara sesuai fakta, dia diam aja, dia nggak bisa ditahan," beber Habiburokhman.

"Tapi kalau nggak ditahan kayak kemarin ribut Pak masyarakat, kok nggak adil ini, sudah jelas-jelas melakukan pidana tapi tidak ditahan," imbuhnya.

Begitu pula kasus yang menyebabkan orang meninggal, misalnya kasus Ronal Tannur di Surabaya. Di mana ia melindas korban dengan mobil.

"Sudah sekeji itu, kalau tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana tadi, tidak melarikan diri 'ya udah saya di rumah aja, saya nggak akan kemana-mana, saya nggak menghilangkan alat bukti', dia nggak bisa ditahan," kata Habiburokhman.

Legislator Gerindra dari Dapil DKI Jakarta I itu menuturkan, bahwa saat ini proses dinamika yang terjadi di Komisi III sekarang masih sangat kompleks. Karena Komisi III membuat undang-undang yang mengatur semua jenis tindak pidana.

"Jangan dianggap kita ini hanya mengatur tindak pidana yang melibatkan aktivis saja, nggak hanya itu pasal-pasal tersebut. Makanya masukkan ini akan terus kita godok kita cari titik yang paling pas yang seperti apa supaya bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum," pungkas Habiburokhman.