Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di Parlemen akan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 31 Juli.

Ia juga menegaskan, RUU KUHAP bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.

"Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minim koal, kita harus mendekatinya," tegasnya.

Habiburokhman menilai, selama ini ada ketimpangan posisi warga sipil ketika berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Ketimpangan tersebut, kata dia, sangat terlihat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, di mana dibuat pada era Orde Baru pada 1981.

Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara. Contohnya, keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.

"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya," jelas Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga menilai, selama ini negara terlihat sangat powerful, sedangkan warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah. Ia pun menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR mendorong berbagai perbaikan mendasar dalam revisi KUHAP, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka.

Ia pun mencontohkan sebuah kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.

"Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif," kata Habiburokhman.